Pada Hari Senin, 19 Mei 2025 Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung, gelar rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Ruang Rapat Prajamukti kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Acara tersebut dibuka Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Imroatul Mufidah, M.Si., dengan menghadirkan narasumber Krisna Satria Abra Amasta, SH., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan diikuti Tim Teknis Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dari 13 OPD lingkup Pemkab Tulungagung, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karnaeni, serta Forum Asosiasi UMKM Gemilang Nusantara Jaya (GENJ), Sahabat UMKM, IKM (FIT), WIMUT, UMKM Kreator 8 dan Asosiasi Handicraft Jatim Korwil Tulungagung (AHJ).

Dalam keterangannya, Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si, melalui Kabid Inogi BRIDA, Dwi Setyo Suprihatin, S.E., M.M., mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual guna melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
#BridaTAKeren #bridajatim #BRIDATAKEREN #Kreatif #kolaboratif #Elaboratif #Responsif #Edukatif #Normatif #Inovasiteknologi #Penelitian #Pengembangan #pengkajian #penerapan #brinindonesia