Tugas Pokok & Fungsi BRIDA

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah Kabupaten Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BRIDA

01

Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan penelitian, pengembangan, penerapan, invensi, inovasi serta HKI dan Inkubasi.

02

Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya Penelitian.

03

Pengordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, invensi, inovasi, serta HKI dan Inkubasi.

04

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset, invensi, inovasi, serta HKI dan Inkubasi.

05

Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, serta HKI dan Inkubasi.

06

Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

07

Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dihasilkan oleh lembaga pusat/organisasi penelitian.

08

Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.

Barcode SKM