Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Penginputan dan evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID)/ Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025.
Rakor yang berlangsung di ruang Rapat Kantor BRIDA Kabupaten Tulungagung pada Selasa, (1/07/2025) terbagi dalam Tiga sesi dengan diikuti oleh perwakilan OPD, BUMN, BLUD, lembaga pendidikan, dan kecamatan di Kabupaten Tulungagung, dengan narasumber, Ahmad Ibnu Riza S.I.K., M.T., Annisa Nurul Hakim, M.T., dan Agus Setiawan, S.Pd., M.M., dari BRIDA Kabupaten Tulungagung.
Sambutan Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Bapak Dr. Slamet Sunarto, M.Si, melalui Kabid Inovasi dan Teknologi BRIDA, Ibu Dwi Setyo Suprihatin, S.E., M.M., mengatakan, kegiatan tersebut adalah dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri, serta menindaklanjuti surat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 000.10/3146/SJ tanggal : 18 Juni 2025 perihal : Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2025. Sosialisasi, bimtek dan pendampingan penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025 ini dimulai 1 Juli sampai dengan 25 Juli 2025," terangnya.
Menurut Kabid Inogi, inovasi yang dapat diajukan dalam Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID)/ Innovative Government Award (IGA) 2025, adalah inovasi yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024, atau inovasi sebelumnya yang telah terdapat pembaharuan. Dalam rakor ini dimohon kepada pejabat OPD/Rumah Sakit/Kemenag untuk menugaskan kepada staf yang membidangi terkait inovasi, untuk menginput data inovasi di OPD/Lembaga/UPT pada aplikasi SIODA dan IGA dengan nilai skor kematangan minimal 105.